Kesehatan, Keselamatan & Lingkungan (Health, Safety & Environment / HSE)
PRA berkomitmen untuk mempromosikan kesehatan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan serta kesejahteraan seluruh karyawan dan subkontraktor, serta menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Presiden Direktur dan seluruh tingkat manajemen akan bekerja melalui konsultasi dan kerja sama dengan karyawan serta kontraktor untuk memastikan bahwa persyaratan Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) beserta peraturannya, peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, serta Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perusahaan diterapkan secara penuh dan terintegrasi dalam seluruh aktivitas kerja PRA.
Seluruh Direktur, Manajer, dan Supervisor bertanggung jawab dan memiliki akuntabilitas atas kesehatan dan keselamatan individu yang berada di bawah arahan mereka serta tempat kerja yang menjadi tanggung jawab mereka.
Mereka akan memberikan informasi kepada karyawan mengenai potensi atau bahaya nyata di tempat kerja, serta memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan secara aman dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja beserta peraturannya, serta seluruh kebijakan dan prosedur perusahaan yang berlaku. Mereka juga akan mengambil setiap langkah pencegahan yang wajar sesuai dengan kondisi yang ada untuk melindungi karyawan.
Seluruh karyawan PRA bertanggung jawab untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja setiap saat. Karyawan wajib bekerja secara aman dan mematuhi ketentuan Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja beserta peraturannya, serta kebijakan dan prosedur perusahaan. Karyawan juga wajib melaporkan setiap kondisi dan praktik kerja yang tidak aman atau tidak sehat kepada atasan langsung agar dapat segera dilakukan tindakan perbaikan.
Seluruh Direktur, Manajer, dan Supervisor bertanggung jawab dan memiliki akuntabilitas atas kesehatan dan keselamatan individu yang berada di bawah arahan mereka serta tempat kerja yang menjadi tanggung jawab mereka.
Mereka akan memberikan informasi kepada karyawan mengenai potensi atau bahaya nyata di tempat kerja, serta memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan secara aman dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja beserta peraturannya, serta seluruh kebijakan dan prosedur perusahaan yang berlaku. Mereka juga akan mengambil setiap langkah pencegahan yang wajar sesuai dengan kondisi yang ada untuk melindungi karyawan.
Seluruh karyawan PRA bertanggung jawab untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja setiap saat. Karyawan wajib bekerja secara aman dan mematuhi ketentuan Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja beserta peraturannya, serta kebijakan dan prosedur perusahaan. Karyawan juga wajib melaporkan setiap kondisi dan praktik kerja yang tidak aman atau tidak sehat kepada atasan langsung agar dapat segera dilakukan tindakan perbaikan.
Kesehatan, Keselamatan & Lingkungan (Health, Safety & Environment / HSE) - 2
PRA berkomitmen untuk mempromosikan kesehatan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan serta kesejahteraan seluruh karyawan dan subkontraktor, serta menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Presiden Direktur dan seluruh tingkat manajemen akan bekerja melalui konsultasi dan kerja sama dengan karyawan serta kontraktor untuk memastikan bahwa persyaratan Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) beserta peraturannya, peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, serta Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perusahaan diterapkan secara penuh dan terintegrasi dalam seluruh aktivitas kerja PRA.
Seluruh Direktur, Manajer, dan Supervisor bertanggung jawab dan memiliki akuntabilitas atas kesehatan dan keselamatan individu yang berada di bawah arahan mereka serta tempat kerja yang menjadi tanggung jawab mereka.
Mereka akan memberikan informasi kepada karyawan mengenai potensi atau bahaya nyata di tempat kerja, serta memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan secara aman dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja beserta peraturannya, serta seluruh kebijakan dan prosedur perusahaan yang berlaku. Mereka juga akan mengambil setiap langkah pencegahan yang wajar sesuai dengan kondisi yang ada untuk melindungi karyawan.
Seluruh karyawan PRA bertanggung jawab untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja setiap saat. Karyawan wajib bekerja secara aman dan mematuhi ketentuan Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja beserta peraturannya, serta kebijakan dan prosedur perusahaan. Karyawan juga wajib melaporkan setiap kondisi dan praktik kerja yang tidak aman atau tidak sehat kepada atasan langsung agar dapat segera dilakukan tindakan perbaikan.
Seluruh Direktur, Manajer, dan Supervisor bertanggung jawab dan memiliki akuntabilitas atas kesehatan dan keselamatan individu yang berada di bawah arahan mereka serta tempat kerja yang menjadi tanggung jawab mereka.
Mereka akan memberikan informasi kepada karyawan mengenai potensi atau bahaya nyata di tempat kerja, serta memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan secara aman dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja beserta peraturannya, serta seluruh kebijakan dan prosedur perusahaan yang berlaku. Mereka juga akan mengambil setiap langkah pencegahan yang wajar sesuai dengan kondisi yang ada untuk melindungi karyawan.
Seluruh karyawan PRA bertanggung jawab untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja setiap saat. Karyawan wajib bekerja secara aman dan mematuhi ketentuan Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja beserta peraturannya, serta kebijakan dan prosedur perusahaan. Karyawan juga wajib melaporkan setiap kondisi dan praktik kerja yang tidak aman atau tidak sehat kepada atasan langsung agar dapat segera dilakukan tindakan perbaikan.
Contact Us
Telp : +62-21-65832300Fax : +62-21-65830600, +62-21-65830700
E-mail : pra@pra-group.com
Copyright © PLUMPANG RAYA ANUGRAH 2026